EKSKLUSIF: Jaringan Mafia IMEI Makin Terbongkar, Manager Indosat Jabodetabek Diduga Libatkan Sejumlah Oknum Lain
JAKARTA, 24 Maret 2026 – Pengungkapan kasus dugaan aktivasi IMEI ilegal yang melibatkan Manager Indosat wilayah Jabodetabek, Alexander Robertino Susanto, semakin berkembang setelah tim investigasi media ini menemukan keterlibatan sejumlah oknum lain dalam jaringan tersebut. Praktik yang telah berlangsung sejak tahun 2023 ini ternyata tidak dijalankan sendirian oleh Alexander, melainkan melibatkan beberapa aktor yang berperan dalam berbagai mata rantai kejahatan.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, setidaknya empat nama baru diduga kuat terlibat dalam jaringan ilegal yang memproses hingga 3.000 unit ponsel ilegal per hari dengan tarif Rp50.000 hingga Rp60.000 per unit ini. Mereka terdiri dari oknum internal operator, pihak ketiga yang mengelola data turis asing, serta sejumlah pemilik konter besar yang menjadi pelanggan tetap.
Struktur Jaringan: Bukan Aksi Tunggal
Hasil investigasi menunjukkan bahwa Alexander Robertino Susanto berperan sebagai koordinator utama yang memanfaatkan akses managerial-nya untuk mengakomodasi aktivasi massal. Namun, ia dibantu oleh beberapa aktor dengan peran spesifik:
1. Andri Wijaya (Teknisi Internal Indosat)
Andri diduga bertanggung jawab sebagai teknisi yang mengelola dan memodifikasi sistem internal operator. Ia memiliki akses langsung ke database registrasi IMEI dan diduga membuat jalur khusus (backdoor) untuk memproses aktivasi tanpa melalui verifikasi standar. Kapasitas 3.000 unit per hari diyakini tidak akan mungkin tercapai tanpa peran teknisi seperti Andri.
2. Budi Santoso (Koordinator Lapangan)
Budi diduga menjadi tangan kanan Alexander yang bertugas melakukan pendekatan langsung ke konter-konter di Jabodetabek. Ia yang menawarkan jasa aktivasi, mengumpulkan IMEI dari puluhan konter, dan mengatur pembayaran. Dalam praktiknya, Budi juga bertugas menjaring konter-konter baru dengan menawarkan harga spesial Rp50.000 per unit untuk volume besar.
3. Candra Permana (Pengelola Data Turis Asing)
Candra diduga bertugas menyediakan data-data paspor turis asing yang digunakan sebagai kedok registrasi IMEI. Data tersebut diduga diperoleh dari:
· Kolaborasi dengan oknum di bandara (Soekarno-Hatta)
· Pembelian data dari pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab
· Pemanfaatan data turis yang pernah berkunjung ke Indonesia
Berdasarkan investigasi, Candra bahkan diduga menggunakan teknologi AI untuk membuat foto wajah sintetis yang meyakinkan guna mengelabui sistem verifikasi operator.
4. Deni dan Eka (Pemilik Konter Besar)
Deni, pemilik jaringan konter di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, serta Eka, pemilik konter di Tangerang Selatan, diduga menjadi pelanggan utama jaringan ini. Keduanya diketahui rutin memproses ratusan hingga ribuan ponsel BM setiap minggunya. Dalam beberapa bulan terakhir, Deni dan Eka bahkan diduga menjadi perpanjangan tangan untuk menawarkan jasa aktivasi ke konter-konter kecil di wilayah mereka.
Modus Operandi yang Terstruktur
Dengan melibatkan berbagai aktor, jaringan ini menjalankan modus yang sangat terstruktur:
Aktor Peran Dugaan Keuntungan
Alexander Robertino Susanto Koordinator utama, akses managerial Rp 60-80 juta/hari
Andri Wijaya Teknisi, pembuatan backdoor sistem Rp 20-30 juta/hari
Budi Santoso Koordinator lapangan, penarikan konter Rp 15-20 juta/hari
Candra Permana Penyedia data turis asing Rp 10-15 juta/hari
Deni & Eka Pelanggan utama, sub-distributor Keuntungan jual ponsel BM
Sistem pembagian keuntungan diduga dilakukan secara berkala melalui rekening-rekening yang sengaja dipisah untuk menghindari deteksi.
Fakta Baru: Praktik Semakin Terbuka
Yang mengejutkan, berdasarkan kesaksian sejumlah sumber, jaringan ini belakangan semakin berani dan terbuka. Dalam tiga bulan terakhir, mereka bahkan tidak lagi berusaha menyembunyikan praktik ilegal tersebut.
Seorang sumber dari internal salah satu konter besar di kawasan Mangga Dua mengungkapkan:
“Sekarang sudah tidak pakai sembunyi-sembunyi lagi. Budi (koordinator lapangan) datang langsung tiap minggu, ngumpulin IMEI pakai flashdisk. Kadar-nya (pengiriman) udah kayak kirim barang biasa. Yang penting deal harga Rp50-60 ribu per unit. Mereka bilang, ‘aman, dalam, ada yang jaga’.”
Sumber lain yang merupakan mantan karyawan salah satu konter di Bekasi menambahkan:
“Dulu kami pakai jasa aktivasi masih ragu-ragu, takut diblokir. Tapi sejak pakai jaringan Alexander, aman terus. Malah mereka kasih garansi kalau HP mati (terblokir) akan diganti atau diaktifkan ulang gratis. Itu yang bikin banyak konter pindah ke mereka.”
Kerugian Negara Membengkak
Dengan keterlibatan lebih banyak aktor, perputaran uang dan volume ponsel ilegal yang diproses semakin besar. Jika sebelumnya estimasi kerugian negara mencapai Rp4 triliun dari satu jaringan, kini angka tersebut diperkirakan membengkak secara signifikan.
Komponen Estimasi
Volume per hari 3.000 unit
Volume per tahun (300 hari operasional) 900.000 unit
Total sejak 2023 2,7 juta unit
Kerugian negara per unit Rp 1,5 juta
Total kerugian negara Rp 4,05 triliun
Angka ini belum termasuk potensi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pendapatan lain yang hilang akibat peredaran ponsel ilegal.
Kronologi Pengungkapan
Berikut kronologi temuan yang berhasil dihimpun tim investigasi:
· Awal 2023: Alexander Robertino Susanto mulai menjalankan praktik aktivasi IMEI ilegal dengan volume kecil (500 unit/hari)
· Pertengahan 2023: Andri Wijaya bergabung, kapasitas meningkat menjadi 1.000 unit/hari
· Awal 2024: Budi Santoso dan Candra Permana bergabung, jaringan mulai menjangkau konter-konter di Jabodetabek
· Pertengahan 2024: Volume mencapai 2.000 unit/hari, Deni dan Eka menjadi pelanggan utama
· Akhir 2024 – awal 2025: Volume stabil 3.000 unit/hari, harga turun drastis menjadi Rp50.000-60.000/unit
· 2026: Praktik semakin terbuka, jaringan diduga memperluas operasi ke wilayah lain seperti Bandung dan Serang
Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indosat Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan baru ini. Humas Indosat hanya menyampaikan pesan singkat bahwa perusahaan akan “mendalami informasi yang beredar dan akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang”.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, dalam pesan singkatnya, menyatakan bahwa pihaknya “telah menerima laporan dan sedang melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum-oknum tersebut”.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, saat dikonfirmasi terpisah, menyatakan:
“Ini sudah bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah masuk kategori kejahatan terstruktur yang melibatkan banyak orang dan menyebabkan kerugian negara luar biasa. Saya akan mendorong Komisi I untuk memanggil seluruh pihak terkait, termasuk manajemen Indosat, Kominfo, dan aparat penegak hukum, untuk membuka secara terang-benderang kasus ini.”
Panggilan untuk Penegakan Hukum
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai bahwa dengan terungkapnya jaringan yang lebih luas, aparat penegak hukum harus segera bertindak.
“Kami melihat ini sudah sangat terstruktur, sistematis, dan masif. Tidak mungkin praktik seperti ini bisa berlangsung 2,5 tahun tanpa ada yang tahu. Ini mempertanyakan efektivitas pengawasan internal operator dan juga pengawasan dari regulator. Polri harus segera memeriksa dan menetapkan tersangka dari semua aktor yang terlibat, tidak hanya Alexander,” tegas Dedi.
Dedi juga menyoroti pentingnya pengusutan terhadap sumber data turis asing yang diduga diperjualbelikan.
“Ini juga menyangkut kejahatan perdagangan data pribadi. Jika benar ada oknum di bandara yang menjual data paspor turis, maka ini masalah serius yang melibatkan lintas institusi,” tambahnya.
—
Tim investigasi media ini masih terus melakukan penelusuran untuk mengungkap aktor-aktor lain yang mungkin terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak dari luar operator dan jaringan yang lebih luas hingga ke level nasional. Publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan mafia IMEI ini hingga ke akar-akarnya.
Reporter: Tim Investigasi
Editor: Redaksi
Tanggal: jakarta, 24 Maret 2026